Disdikbud Mukomuko Usulkan Anggaran Pembangunan Pedestal Dua Meriam Kuno
Meriam Kuno di Mukomuko--
MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Dalam upaya pelestarian cagar budaya di Kabupaten MUKOMUKO, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tengah mengusulkan anggaran untuk pembangunan alas atau Pedestal bagi dua meriam kuno.
Usulan pembangunan Pedestal untuk dua meriam kuno ini yang berada di salah satu Sekolah Dasar (SD) 01 Kota Mukomuko.
BACA JUGA:KUR BRI November 2025, Ini Tips Jitu Pengajuan Pinjaman Rp 75 Juta Langsung Disetujui
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pelestarian cagar budaya setelah alas dua meriam kuno tersebut ambruk akibat termakan usia.
Pembangunan alas baru ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya yang menekankan pentingnya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan benda bersejarah.
Perlu diketahui berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, terdapat tujuh meriam kuno peninggalan Bangsa Inggris yang sempat menjajah di wilayah Mukomuko.

BACA JUGA:Potret Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, Tak Miliki Kloset Toilet hingga Sejumlah Bangunan Rusak
Diantara penempatan meriam tersebut dua di Kantor Camat Kota Mukomuko, dua di SDN 01 Kota Mukomuko, dua di kawasan Benteng Anna dan satu di Desa Bantal Kecamatan Teramang Jaya.
Disampaikan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Mukomuko Sri Hawani Analisa, pihaknya telah berkoordinasi dan berembuk dengan badan musyawarah adat serta masyarakat setempat.
BACA JUGA:Seminggu Tinggalkan Rumah, Ditemukan Sudah Kaku, Surat 'Ayah' Membuat Terenyuh
Dalam hasil rembukan tersebut disepakati bahwa pergeseran posisi diperlukan dan akan dilakukan tetap dalam kawasan yang sama demi menjaga nilai historinya.
“Tujuannya agar meriam itu bisa dilestarikan lagi. Jadi kalau bisa kn kita punya ikon juga dib alai daerah, karena masyarakat juga mungkinmerasa meriam itu sudah lama ditempatkan disana jadi seperti kondisi di sekitaran SD 01 itu kan dulu ada istilahnya sebagai Kota Tua, jadi kalau mau dipindahkan disekitaran situ saja. Tujuannya tidak kemana-mana hanya untuk melestarikan cagar budaya saja,” ujar Sri Hawani Analisa
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Instruksikan Perusahaan Patuhi Harga TBS Kelapa Sawit Rp 3.330/Kg Periode November 2025
Dwi Anggi Saputra
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


