Tempo Enam Bulan, Ratusan Wanita di Bengkulu Menjanda
Pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Dalam rentang waktu enam bulan terakhir, dari Januari hingga Juni ini ratusan berkas perceraian yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama, baik di Kota maupun di Kabupaten. Alasan tersebut didominasi faktor perselingkuhan, ekonomi dan KDRT.
BACA JUGA:Abu Nawas Gila, Satu Negeri Jadi Heboh, Ternyata Ada Udang di Balik Batu
Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A mencatat sebanyak 565 perkara perceraian yang terjadi di Kota Bengkulu. Dikatakan Efendi selaku Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A, dari jumlah tersebut, kasus perceraian untuk perkara cerai gugat atau pengajuan dari pihak istri, yakni berjumlah 441 perkara.
Sedangkan untuk cerai talak berjumlah 124 perkara. Penyebab perceraian saat ini didominasi karena faktor perselingkuhan dan selisih paham diantara kedua pihak.
BACA JUGA:10 Ormas Ini Dapat Dana Hibah dari Pemkab Bengkulu Utara
Untuk saat ini dari 565 kasus, yang sudah putus perkara di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A sebanyak 459 kasus. Yakni cerai talak berjumlah 93 perkara, cerai gugat 366 perkara.
Sementara itu, dikatakan Efendi, pihaknya terus berupaya menekan angka perceraian dengan memaksimalkan mediasi, antar penggugat dan tergugat agar kembali berdamai, dan mengurungkan niat untuk bercerai.
Dalam proses mediasi pun, pihak Pengadilan Agama memberikan pemahaman tentang pentingnya memahami karakter masing-masing.
“Untuk tahun 2023 dari Januari sampai Juni ini jumlah adalah 565 perkara. Yakni denana rincian 441 perkara, untuk cerai talak sebanyak 124 perkara. Kemudian perkara yan di putus dari jumlah yang masuk 565 itu, yang diputus cerai talak itu sendiri ada 93 perkara, dan untuk yang cerai gugat itu jumlahnya 366 perkara, jumahnya adalah 459 perkara yang sudah di putuskan," ujar Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A Efendi (14/6).
BACA JUGA:36.320 Orang di Bengkulu Menganggur, Komisi IV DPRD Provinsi Cari Solusi ke BP3MI Sumsel
Untuk tahun 2022 lalu, kantor Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1 A mencatat, ada 1.015 perkara perceraian. Perkara yang mendominasi juga cerai gugat, sebanyak 737 perkara. Sedangkan cerai talak 278 perkara.
Sementara itu, Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang mengklaim, dalam tempo enam bulan terakhir terdapat 200 orang wanita di Kepahiang memilih berstatus janda, setelah mengajukan surat gugatan cerai kepada Pengadilan Agama Kapaten Kepahiang.
Dari 200 orang yang mengajukan berkas perceraian tersebut, dengan alasan beragam diantaranya adalah faktor ekonomi keluarga serta alasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BACA JUGA:HUT Astra Motor ke-53, Nikmati Diskon RP 530.000 Untuk Pembelian Motor Honda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: