Iklan RBTV

Alhamdulillah, Bengkulu Utara Kini Punya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI

Alhamdulillah, Bengkulu Utara Kini Punya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara Sutrino--

BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Kabupaten BENGKULU UTARA mencatat sejarah baru di bidang pelayanan keimigrasian. Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang selama ini beroperasi di daerah tersebut, resmi naik status menjadi kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI

Kenaikan status UKK, di kawasan KTM Lagita Ketahun menjadi kantor Imigrasi kelas III non TPI tercantum dalam keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025, yang terbit pada 14 November lalu. 

BACA JUGA:Dahlan Iskan Resmi Dikukuhkan sebagai Dewan Pembina JMSI, Didorong Jadi Teladan bagi Industri Media

Dalam surat keputusan itu, Bengkulu Utara ditetapkan sebagai salah satu daerah pembentukan kantor Imigrasi baru di Indonesia.

Dengan begitu, Kabupaten Bengkulu Utara kini resmi memiliki kantor Imigrasi kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI. 

Keputusan ini menegaskan bahwa UKK Bengkulu Utara kini menjadi bagian dari daftar resmi pembentukan kantor Imigrasi di berbagai daerah di Indonesia.

BACA JUGA:Mainkan Aplikasi Penghasil Uang Ini Dapat Saldo DANA Gratis, Bikin Dompet Tebal

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara Sutrino mengatakan, peningkatan status ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat, meliputi pelayanan paspor, pengawasan orang asing, hingga penegakan hukum keimigrasian.

Keberadaan kantor Imigrasi kelas III Non TPI di Bengkulu Utara sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang lebih dekat, efisien, dan berkualitas.

“Alhamdulillah, sekarang kabupaten Bengkulu Utara sudah punya kantor Imigrasi kelas III Non TPI yang tercantum dalam keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025, terbit pada 14 November 2025,” ujar Sutrino



Dengan resmi naik kelas, kantor ini tidak lagi hanya bertindak sebagai unit perpanjangan, namun sudah memiliki kewenangan lebih lengkap sebagaimana kantor Imigrasi pada umumnya.

Kehadiran kantor Imigrasi penuh ini diharapkan memberikan dampak langsung terhadap percepatan pelayanan publik, meningkatkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), dan mendorong aktivitas ekonomi serta investasi di daerah.

BACA JUGA:Selamat, Ini Nama yang Berhak Ikuti Tes Wawancara Mitra Statistik BPS 2026 di Kepahiang

Novan Alqadri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: