Ini Cara Buat Sertifikat Tanah yang Mudah, Syarat dan Biayanya
cara dan biaya pengajuan sertifikat tanah--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital. Sertifikat tanah juga memiliki kedudukan yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas dan jadi bukti kuat penguasaan lahan.
Saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham akan pengertian dari sertifikat tanah itu sendiri. Terkadang sertifikat tanah sering disamakan dengan buku tanah.
Cara pembuatan sertifikat tanah pun juga masih banyak yang kebingungan dan belum paham alur pengajuannya.
Untuk membuat sertifikat tanah, syarat, dan biayanya bisa dilakukan melalui Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.
Dikutip dari Kedudukan Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Jaminan Kebendaan Berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Bayu Setiawan Hendri Putra (2020:59), tanah menjadi salah satu kebendaan yang sering untuk dijadikan jaminan.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Penting, Ini 3 Cara Pengajuan Pembuatannya
Ini Syarat dan Biaya Membuat Sertifikat Tanah
Sebelum membuat atau mengurus sertifikat tanah, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan demi kelancaran pembuatan sertifikat tanah, berikut ini syarat-syarat yang perlu dipersiapkan, yaitu:
• Foto copy KTP
• Foto copy KK pemohon sertifikat
• Foto copy NPWP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: