Serba-serbi Tes Calistung sebagai Syarat Masuk SD yang Dihapus Nadiem
seleksi penerimaan murid baru--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus tes baca, tulis, hitung (calistung) pada PAUD dan SD/MI/sederajat sebagai syarat masuk sekolah. Terobosan ini dilakukan untuk mengakhiri miskonsepsi yang beredar di masyarakat.
“Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar, bahkan tes calistung masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/MI/sederajat,” kata Mendikbudristek.
BACA JUGA:Praktis, Begini Cara Pantau Hasil Seleksi PPDB Online 2023 Lewat HP dan Laptop
Nadiem menyampaikan empat fokus yang perlu dilakukan dalam pembelajaran. Salah satunya, transisi PAUD ke SD yang perlu berjalan dengan mulus dan berkesinambungan.
Selama ini, kata Nadiem, masih ada sejumlah sekolah yang mengadakan tes calistung sebagai syarat masuk SD. Padahal sebenarnya pemerintah tak pernah mencantumkan syarat tes calistung untuk masuk SD.
BACA JUGA:Amalan yang Membuat Neraka Menjauh dari Seorang Manusia
Calistung Tak Pernah Jadi Syarat Masuk SD
Soal calitung yang tak jadi syarat masuk SD dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur soal tes calistung ini pada Pasal 69 Ayat 5.
“Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain,”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: