Sulam Alis sedang Digandrungi Kaum Hawa, Seperti Ini Padangan Islam
Pandangan Islam tentang hukum sulam alis--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dunia kecantikan semakin maju seiring berkembangnya ilmu dan teknologi. Berbagai penemuan dikemukakan kepada khalayak umum yang tujuannya untuk mempercantik diri.
Diantara penemuan di dunia kecantikan yang sekarang sedang digandrungi yakni sulam alis. sulam alis adalah prosedur kosmetik untuk mengisi alis dengan menanamkan pigmen berwarna.
Pigmen ini memiliki tekstur menyerupai rambut asli dan dipasang mengikuti jalur pertumbuhan rambut asli, alias feathering.
BACA JUGA:Istilah Pria Hidung Belang, Ternyata Bermula Skandal Menghebohkan di Kediaman Gubernur
Lalu bagaimana pandangan Islam tentang sulam alis? Sejatinya, hukum boleh-tidaknya mencukur atau mengerok alis (hingga habis) belum ada ketetapan ulama. Tetapi ada ulama yang berpendapat, mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, maka perbuatan itu dianggap termasuk sama dengan mengubah ciptaan Allah yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan, misalnya kalau ada penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan.
BACA JUGA:Kisah Seekor Lalat yang Membuat Manusia Masuk Surga dan Neraka
Memang ada larangan untuk mengubah ciptaan Allah, kecuali untuk kepentingan kemashlahatan, yang memang sangat dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: