Sulam Alis sedang Digandrungi Kaum Hawa, Seperti Ini Padangan Islam
Pandangan Islam tentang hukum sulam alis--
Terlebih lagi jika dalam proses sulam alis tersebut dengan menanamkan tinta. Apalagi tinta yang digunakan mengandung bahan najis.
BACA JUGA:Siswa SMK, ASN dan PPPK Merapat! Dicari 100.000 Penerima Beasiswa
Praktik itu tentu selain sangat berisiko terhadap kesehatan tubuh, juga menjadi haram. Allah telah melarang kita melalukan perbuatan yang akan mencelakakan diri sendiri: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Q.S. Al-Baqarah, 2:195).
Dari sisi psikologi, perempuan yang melakukan sulam alis untuk kosmetika dekoratif itu, sangat dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya. Yakni menjadi bangga bahkan ujub. Merasa lebih hebat dengan penampilannya itu. Dalam ajaran agama, jelas hal sikap ujub yang mengarah pada kesombongan itu sangat terlarang.
BACA JUGA:Begini Cerita Orang Terakhir Keluar dari Neraka dan Diminta Masuk ke Surga
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, dari Nabi Saw, beliau bersabda: “Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.” Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain“ (HR. Muslim).
Maka, jika ada perasaan lebih baik, pintar, gagah-cantik, kaya dan hebat dari yang lain serta meremehkan orang lain, maka itu merupakan bentuk perilaku sombong yang diharamkan dalam Islam.
BACA JUGA:Seorang Budak yang Menjadi Penghuni Surga hanya Karena Buah Kurma
Seperti sikap Iblis yang merasa lebih baik dari Adam, sehingga tidak mau melaksanakan perintah Allah: “Allah berfirman: “Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu Aku menyuruhmu?” Iblis pun menjawab “Saya lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah.” (Q.S. Al-A’raaf, 7:12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: