Terjerat Pinjol, Ini Deretan Korban Pinjol yang Menggemparkan
Terjerat Pinjol, Ini Deretan Korban Pinjol yang Menggemparkan--
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan sederet faktor pemicu orang terjerat pinjaman online ilegal. Hal itu diungkapkan Kiki, sapaan akrab Friderica.
"Fenomena pinjaman online ilegal bukan hanya terkait literasi namun juga dipengaruhi faktor lain," ujarnya.
Berdasarkan survei independen yang dilakukan NoLimit Indonesia pada 2021, Kiki menyebutkan membayar utang lain menjadi alasan tertinggi orang menggunakan pinjol ilegal. Selain itu, latar belakang ekonomi, terutama menengah ke bawah, berada di urutan kedua.
"Dana cair lebih cepat berada di urutan ketiga. Oleh karena itu, OJK menantang pelaku jasa keuangan agar bisa mengalahkan pinjol ilegal dalam hal ini, namun tetap prudent," kata Kiki.
Kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjol yang rendah juga jadi faktor.
“Kami sangat menyayangkan gaya hidup menjadi alasan terjebak pinjol, bukan hanya pada anak muda, namun masyarakat pada umumnya," ujar Kiki.
Karena itu, banyak hal yang sudah dipersiapkan OJK untuk bisa mengurangi berbagai faktor ini. OJK menyiapkan berbagai strategi baik edukasi secara daring dan luring, kampanye nasional secara massif, hingga penguatan sinergi dan aliansi strategis bersama kementerian/lembaga, industri jasa keuangan, universitas, hingga organisasi internasional.
“Kami sudah memiliki kredit pembiayaan melawan rentenir dan juga pinjol, termasuk juga kerja sama dengan pemda dan pemkot," pungkas Kiki.
Jangan Malu Lapor Polisi
Banyak masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Berita paling baru adalah ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mempunyai hutang terhadap pinjol akibat terjerat investasi palsu.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyarankan para korban pinjol ilegal untuk tak malu melapor kepada pihak kepolisian.
“Tidak usah malu, tidak usah menghindar juga kalau pun menjadi korban (pinjol ilegal)," ujar Mahendra.
Partisipasi aktif masyarakat untuk melapor ke aparat berwajib ini diperlukan untuk memberantas praktik pinjol ilegal. Mengingat, keberadaan pinjol ilegal ini kian meresahkan masyarakat.
“Sebenarnya tidak usah malu. Ini karena ini terjadi di seluruh dunia dan di seluruh Indonesia," tekan Mahendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: