Ini Cara Membagi Harta Warisan yang Benar Menurut Islam, Simak Baik-baik!
Ini Cara Membagi Harta Warisan yang Benar Menurut Islam, Simak Baik-baik! --
Setelah selesai menghitung nilai harta yang kamu miliki, kini waktunya menghitung utang jika ada.
Ini meliputi pinjaman pribadi, kredit mobil, kredit gadget, dan pinjaman lainnya.
Jika semua utang sudah kamu catat, jumlahkan keseluruhannya.
Kemudian, kamu hanya perlu mengurangi nilai aset dengan total utang.
Jika total aset lebih besar dari jumlah utang, maka keuanganmu berada dalam kondisi yang sehat.
Sehingga kamu dapat mewariskan aset kekayaan pada ahli waris dengan tenang. Mengenai ahli waris, jika masih lajang, kamu dapat mencantumkan orang tua ataupun saudara kandung.
BACA JUGA:Ingin Anak Soleh-Soleha dan Berhati Lembut? Coba Panjatkan Doa Berikut
2. Jangan Mewariskan Utang
Utang merupakan status keuangan yang dapat kamu wariskan.
Artinya ketika seseorang menerima warisan, bisa jasa bentuknya bukan harta tetapi utang.
Jika memang ada utang atau kredit yang belum terlunasi semasa pewaris hidup. Akan tetapi, alangkah baiknya jika sebagai pewaris kita tidak mewariskan utang.
Hal ini karena utang bukanlah warisan keuangan yang positif, dan justru akan menyusahkan ahli waris di masa depan.
Kondisi ini berlaku pula untuk piutang, ahli waris dapat mewarisinya jika pihak yang kamu utangi belum menyelesaikannya.
3. Penggolongan Ahli Waris
Di Indonesia, pembagian harta warisan mengikuti aturan agama Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: