Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Cara Membagi Harta Warisan yang Benar Menurut Islam, Simak Baik-baik!

Ini Cara Membagi Harta Warisan yang Benar Menurut Islam, Simak Baik-baik!

Ini Cara Membagi Harta Warisan yang Benar Menurut Islam, Simak Baik-baik! --

Serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Instruksi ini menjadi salah satu acuan hukum waris menggolongkan ahli waris sebagai berikut:

Menurut hubungan darah, ahli waris dari golongan laki-laki meliputi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.

Sementara dari golongan perempuan meliputi ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

Jika semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda, atau duda.

BACA JUGA:Gempa Dahsyat, Ini 19 Gempa Bumi Terbesar Sepanjang Sejarah, 5 Terjadi di Indonesia

4. Cara Menghitung Harta Warisan Menurut Islam

Berikut ini adalah cara menghitung warisan menurut Islam yang perlu kamu pahami.

• Anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan separuh bagian.

• Apabila perempuan berjumlah dua atau lebih berhak dapat dua pertiga bagian.

• Anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.

• Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tak meninggalkan anak, namun jika pewaris meninggalkan anak ayah mendapat seperenam bagian.

• Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih, akan tetapi bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih ibu mendapat sepertiga bagian.

• Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisi sesudah berkurang dari jatah janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah.

• Duda mendapat separuh bagian jika pewaris tak meninggalkan anak dan bila pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: