Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Cara Membagi Harta Warisan yang Benar Menurut Islam, Simak Baik-baik!

Ini Cara Membagi Harta Warisan yang Benar Menurut Islam, Simak Baik-baik!

Ini Cara Membagi Harta Warisan yang Benar Menurut Islam, Simak Baik-baik! --

• Janda mendapat seperempat bagian jika pewaris tak meninggalkan anak, dan jika pewaris meninggalkan anak janda mendapat seperdelapan bagian.

• Apabila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.

• Jika mereka ada dua orang atau lebih, mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian.

• Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian.

• Apabila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.

• Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

5. Ketentuan Tambahan

Selain ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan lain yang harus kamu perhatikan, seperti:

• Ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajiban, akan mendapat wali menurut keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.

• Ahli waris yang meninggal lebih dulu haknya akan beralih pada anaknya.

• Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang ia ganti.

• Anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

Demikian semoga bermanfaat.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: