Lahan Pertanian Padi di Rejang Lebong Terus Berkurang
lahan pertanian di rejang lebong terus berkurang--
Perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan juga turut diatur lebih lanjut melalui melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.59 Tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah dan Permen TR/BPN No.12 tahun 2020 tentang cara pelaksanaan verifikasi data lahan sawah terhadap data pertahanan dan tata ruang, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, dan pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi.
BACA JUGA:Tidak Pernah Menyusahkan Suami, Ini 7 Keistimewaan Wanita Tarim Bidadari Bumi
Adapun lahan pertanian pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berupa:
1. Lahan beririgasi, meliputi sawah beririgasi teknis, sawah beririgari semi teknis, sawah beririgasi sederhana, dan sawah pedesaan.
2. Lahan reklamasi, rawa pasang surut, dan non pasang surut (lebak) yang memenuhi kriteria kesesuaian lahan, dan
3. Lahan tidak beririgasi meliputi sawah tadah hujan dan lahan kering.
Handril Waldinata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: