Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Melalui Situs Resmi OJK, Jangan Menambah Daftar Korban
Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Melalui Situs Resmi OJK, Jangan Menambah Daftar Korban--
Terkait permasalahan P2PL ilegal, modus-modus penipuan, kerugian yang dapat ditimbulkan oleh P2PL ilegal, perbedaan fintech P2PL ilegal dengan yang legal, tindakan yang dilakukan polisi siber, dan permasalahan penegakkan dalam memberantas pinjol ilegal.
Masyarakat juga harus mengetahui tentang pentingnya literasi dan inovasi keuangan masyarakat Indonesia, ciri-ciri pinjol ilegal, dalam mencegah dan menangani fenomena pinjol ilegal.
Masyarakat diharap bisa membedakan pinjol ilegal dan legal. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman dari pinjol ilegal sangat mudah, bunga dan denda yang diberikan pinjol ilegal tidak terbatas.
Pihak pinjol ilegal biasanya menagih dengan menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video identitas pengurus.
BACA JUGA:Nasabah Pinjol Harus Tahu, Debt Collector Dilarang Berbuat Seperti Ini oleh OJK
Masyarakat dapat mengidentifikasi jika suatu pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp 081157157157 atau website : https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx
Jika seseorang meminjam sejumlah uang pada pinjol legal namun memiliki kendala untuk membayar, maka pihak debitur dapat mengajukan restrukturisasi.
Namun apabila pinjol sudah mulai melakukan ancaman, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah memblokir kontak pengancam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: