Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Melalui Situs Resmi OJK, Jangan Menambah Daftar Korban

Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Melalui Situs Resmi OJK, Jangan Menambah Daftar Korban

Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Melalui Situs Resmi OJK, Jangan Menambah Daftar Korban--

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Masyarakat diminta agar lebih cermat melihat maraknya praktik pinjaman online (pinjol) yang mudah diakses. 

 

Masyarakat juga diimbau agar lebih cermat mengecek legalitas pinjol sebelum melakukan peminjaman sehingga tidak terjerat pinjol illegal.

 

BACA JUGA:Pinjol Menjamur Jangan Sampai Jadi Korban, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Resmi Menurut OJK

 

Masyarakat harus mengetahui apa itu fintech peer-to-peer lending (P2PL) atau fintech lending, perkembangan pengaturan pinjol, sanksi-sanksi pinjol ilegal, pertanggungjawaban pidana pinjol ilegal, syarat pemidanaan, tindak pidana apabila terdapat ancaman kekerasan dan penyebaran atau penggunaan data pribadi oleh pihak kreditur.

 

Maka dari itu ada beberapa tips agar masyarakat selalu memeriksa pada WhatsApp OJK untuk mengidentifikasi apakah suatu pinjol itu legal atau tidak.

 

BACA JUGA:Terjerat Pinjol, Ini Deretan Korban Pinjol yang Menggemparkan

 

Hal ini sangat perlu karena banyak oknum pinjol ilegal yang dengan sengaja memasang logo OJK pada website mereka untuk menipu calon peminjam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: