Iklan RBTV Dalam Berita

Nasabah Gagal Bayar Pinjol? Coba Lakukan 5 Hal Ini Agar Terlepas dari Jerat Utang Pinjol

Nasabah Gagal Bayar Pinjol? Coba Lakukan 5 Hal Ini Agar Terlepas dari Jerat Utang Pinjol

Nasabah Gagal Bayar Pinjol? Coba Lakukan 5 Hal Ini Agar Terlepas dari Jerat Utang Pinjol--

 

Kamu dapat melaporkan kegiatan tersebut ke OJK, Satgas Waspada Investasi OJK, atau kepolisian terdekat.

 

Jika laporanmu terbukti benar dan pihak pinjol dinyatakan ilegal, maka utangmu akan dihapuskan dan kamu tidak akan diharuskan membayarnya lagi.

 

4. Ada Pelanggaran dari Pihak Pinjol

 

Pinjol ilegal sering kali melakukan praktik 

penagihan yang melanggar aturan yang ditetapkan oleh OJK, dan tindakan tersebut dapat merugikan para debitur.

 

Salah satu contohnya adalah adanya praktik debt collector yang melakukan tindakan intimidasi, bahkan hingga menghubungi kontak keluarga atau teman-temanmu.

 

Apabila kamu telah merasa terganggu oleh penagihan yang dilakukan dengan cara yang tidak wajar, penyebaran data pribadi tanpa izin, atau memberikan informasi yang menyesatkan tentang produk pinjaman, ada langkah yang dapat kamu ambil dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

 

BACA JUGA:Terjerat Pinjol Ilegal dan Diteror Debt Collector? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengatasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: