Nasabah Gagal Bayar Pinjol? Coba Lakukan 5 Hal Ini Agar Terlepas dari Jerat Utang Pinjol
Nasabah Gagal Bayar Pinjol? Coba Lakukan 5 Hal Ini Agar Terlepas dari Jerat Utang Pinjol--
BENGKULU, RBTCAMKOHA.COM - Pinjol legal rata-rata memiliki debt collector untuk penagihan. Biasanya mereka akan turun ke rumah-rumah jika anda debitur yang gagal bayar atau galbay.
Para debt collector akan turun sesuai alamat rumah yang didaftarkan. Untuk pemakaian jasa debt collector memang diperbolehkan oleh OJK.
BACA JUGA:Terlilit Utang 40 Pinjol, Wanita Ini Mampu Melunasinya Tanpa Diteror Debt Collector, Ini Caranya
Namun, memang ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh debt collector.
Tak seperti pada kasus yang marak bermunculan, OJK telah melarang debt collector melakukan kekerasan. Bahkan, ketika penagihan, debt collector harus membawa surat resmi.
Seperti yang diketahui, pinjaman online memang menjadi solusi bagi nasabah yang tengah membutuh uang dengan waktu pencairan yang cepat.
BACA JUGA:Dijamin Lunas! Ini Cara Mengatasi Utang Pinjol dan Rentenir Tanpa Gali Lubang Tutup Lubang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: