Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Segini Besaran Gajinya
Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Segini Besaran Gajinya--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Aksi unjuk rasa kepala desa ke Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan beberapa waktu lalu, akhirnya membuahkan hasil.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang 9 tahun dan bisa dipilih dua kali. Keputusan Baleg DPR RI itu diumumkan Jumat, 23 Juni 2023.
BACA JUGA:Pilkades Memanas, Warga Sempat Menahan Kotak Suara
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR.
Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
BACA JUGA:Aturan Pemberhentian Perangkat Desa, 15 Kades Terpilih Tidak Boleh Asal Pecat Perangkat Desa
"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: