Tak Perlu Repot, Pakai Hp Anda Bisa Cek Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih atau Belum
Cara mengecek sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap--
2. Pada laman anda, akan muncul kolom pencarian data pemilih Pemilu 2024
3. Pada kolom tersebut, anda dapat memasukkan data pribadi berupa NIK dan asal daerah sesuai KTP
4. Pastikan data diri yang anda masukkan sudah benar
5. Tekan “Pencarian”
6. Apabila anda sudah terdaftar, maka nama beserta TPU anda akan muncul
7. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada pemberitahuan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Sangat mudah bukan? Dengan mengecek langsung ke situs tersebut, Anda sudah bisa memastikan bisa menggunakan hak pilih saat pencoblosan nanti atau tidak.
Sebagai warga negara yang telah memenuhi persyaratan, sangat rugi jika tidak bisa menggunakan hak pilih kita. Karena suara yang kita berikan akan menentukan nasib bangsa ini ke depan.
Informasi tambahan, untuk tahapan pemilu tahun 2024, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.
BACA JUGA:Bulan Juni Mau Habis, Ini 5 Shio yang Dipercaya Bakal Ketimpa Banyak Rezeki di Bulan Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: