Dugaan Pencurian dan Penggelapan TBS, 2 Oknum Mandor dan Sopir PT. MSS Dibekuk
polisi tangkap tiga orang pelaku pencurian tbs sawit--
“Tersangka yang sebagai sopir kita amankan duluan saat akan menjual TBS dari plasma PT. MSS di salah satu toke,” ucap AKP. Sukari.
BACA JUGA:Lelang Sewa Pesawat Kepulangan Haji, Pemprov Siapkan Pagu Rp 6 Miliar
Lanjutnya, setelah diamankan di Mapolsek Seluma, di hadapan penyidik tersangka BP akhirnya buka suara, jika dalam aksinya tak seorang diri. Ada dua orang lagi yakni mandor JU dan ES.
Mendapat keterangan tersangka BP, tim unit reskrim Polsek Seluma pun langsung bergerak dan dalam hitungan jam berhasil menggelandang 2 oknum mandor tersebut.
BACA JUGA:Menggigil, Ini 7 Daerah Terdingin di Sumatera, Letaknya Dekat Bengkulu, Cocok Buat Liburan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, junto pasal 374 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, tentang tindakan pencurian dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Tidak Mudah Menaklukan Perempuan dengan Shio Berikut, Mereka Sosok yang Mandiri
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: