Iklan dempo dalam berita

Rumah Pribadi Disulap Rumah Bordir, Warga Nasal Dibekuk karena jadi Mucikari

Rumah Pribadi Disulap Rumah Bordir, Warga Nasal Dibekuk karena jadi Mucikari

Rumah Pribadi Disulap Rumah Bordir, Warga Nasal Dibekuk karena jadi Mucikari --

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kaur, kembali membekuk terduga pelaku mucikari atau TPPO di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, pada Rabu 28 Juni lalu.

BACA JUGA:Kebiasaan Unik Masyarakat Indonesia, Diantaranya Bakar Tongkang dari Riau

Diduga pelaku berinisial NA (41) ini menggunakan rumah pribadinya sebagai lokasi prostitusi, lokasinya di Kecamatan Nasal. Terduga dibekuk Satgas TPPO Polres Kaur, setelah tim Patak Robot itu mendapati informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut diduga kerap terjadi transaksi prostitusi, dan melibatkan pemilik rumah sebagai mucikari.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Jhony Manurung, berdasarkan informasi itulah tim satgas melakukan penyelidikan, di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Rabu 28 Juni 2023, hingga berhasil membekuk terduga pelaku NA (41) warga Nasal, pelaku dibekuk sekitar Pukul 15.30 wib.

BACA JUGA:Ini Dia Siswa, Guru, dan SMK Terbaik di Festival Vokasi Satu Hati 2023

Selain terduga mucikari, dari lokasi penangkapan juga diamankan 2 wanita sebagai korban dan dua orang saksi. Mereka lalu digiring ke Mapolres Kaur.

“Bahwa disalah satu tempat yang terduga pelaku sering terjadi prostitusi, sehingga dilakukan penyelidikan dan tepat pukul 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Pelaku kita kenakan Undang-undang Tindak pidana Perdagangan Orang pasal 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” ujar AKP Jhony Manurung (29/6).

BACA JUGA:Yajuj dan Majuj Sangat Kuat, Tidak Ada Manusia Bisa Melawannya, Hanya Ini Cara untuk Selamat

Pengungkapan ini sudah kedua kalinya berhasil dilakukan anggota Sat Reskrim Polres Kaur bulan ini, setelah beberapa waktu lalu tim juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial IN (26) yang berperan sebagai mucikari dan penyedia tempat prostitusi, di desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Jumat 16 Juni 2023 lalu. 

Atas perbuatannya terduga pelaku ini dikenakan pasal 296 subsider pasal 506 KUHP tentang Pemberantasan Pindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Febrianto Romadhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: