Pengembangan Kasus Perdagangan Orang, Satu Tersangka Dibekuk di Gunung Putri Bogor
Polres Seluma tangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-77, Kapolres Seluma AKBP. Arif Eko Prastyo juga menggelar press release, bersama Bupati Seluma Erwin Octavian dan unsur Forkopimda Kabupaten Seluma.
Dalam rilis ini, Kapolres Seluma AKBP. Arif Eko Prastyo menyampaikan pengungkapan kasus yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo dan Kapolri, yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penipuan.
Untuk pengembangan kasus TPPO ini, Polres Seluma usai mengamankan satu tersangka berinisial GM (48) warga Jl. Padang Makmur I RT 8 RW 6 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, personel Polres Seluma kembali menangkap tersangka lagi.
BACA JUGA:Ini Tanggal Lahir Wanita Idola Pria, Tidak Gila Harta dan Tidak Mudah Cemburu
Satu tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial AJ (45) warga Jl. Pondok Bulat RT 3 RW 1, Kelurahan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Mendapat informasi keberadaan rekan tersangka tersebut, Kasat Reskrim Iptu. Dwi Wardoyo bersama unit Tipidter Satreskrim Polres Seluma langsung berangkat pada hari Kamis (22/6) lalu, ke Jl. Merchedez Benz Gang Kresna Perumahan Villa Asri If Krisna Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Pilkades 11 Desa di Kaur Digelar 22 Oktober Mendatang
Namun sesampai di lokasi, tersangka tidak berada di tempat. Kemudian Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo berkoordinasinya dengan Polsek Gunung Putri, akhirnya mendapat tersangka di tempat kerjanya di Pool Blue Bird Kecamatan Cimanggis Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: