Pengembangan Kasus Perdagangan Orang, Satu Tersangka Dibekuk di Gunung Putri Bogor
Polres Seluma tangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang--
Dalam perkara ini tersangka berinisial GM, berperan sebagai mencari dan melakukan perekrutan calon TKI melalui perusahaan bodong ke Australia dan mengiming-imingi kepada para korban dengan gaji di Australia yang besar, dan menjanjikan untuk keberangkatan tersebut cepat dan tidak lama.
Sementara untuk peran tersangka AJ meyakinkan keterangan tersangka GM kepada para calon TKI, sebagai penyalur pemberangkatan calon TKI ke Australia. Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Seluma telah mengamankan 14 lembar kuitansi.
BACA JUGA:Menolak Dikurbankan, Sapi Ini Pilih Masuk Indomaret
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: