Iklan RBTV Dalam Berita

Pengembangan Kasus Perdagangan Orang, Satu Tersangka Dibekuk di Gunung Putri Bogor

Pengembangan Kasus Perdagangan Orang, Satu Tersangka Dibekuk di Gunung Putri Bogor

Polres Seluma tangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang--

"Setelah berhasil kita amankan tersangka awal berinisial GM, kemudian kita kembangkan lagi, satu tersangka lagi berinisial AJ berhasil kami tangkap, tersangka kita amankan di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Gunung Putri Bogor, Jawa Barat," terang Iptu. Dwi Wardoyo.

BACA JUGA:Dua Tempat Ini Paling Aman saat Dajjal Muncul Sebagai Tanda Kiamat

 

Sementara itu, Kapolres AKBP. Arif Eko Prastyo menerangkan dalam perkara yang dilaporkan Melya Kustina (37) warga Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras ini, lebih dari 30 orang yang menjadi korban.

 

Dengan modus mengiming-imingi para korban yang ingin bekerja sebagai TKI di Australia, dengan menyetorkan uang mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 40 juta.

 

Para korban tersebut akhirnya melaporkan kasus ini, setelah 4 bulan lamanya tak menerima kabar keberangkatan ke Australia.

BACA JUGA:PPDB SMA Jalur Zonasi 12.819 Pendaftar, Baru 1.404 Siswa yang Terverifikasi

 

Sementara itu, dari 30 orang calon TKI Australia yang terkena tipu ini, baru menyusul 5 korban lainnya yakni Zultan Halidi, Janahun, Zaiwen, Ispan, dan Prengki.

 

Kelima korban tersebut mengaku sudah menyetorkan uang tersebut kepada tersangka GM disertai kuitansi dengan kerugian mencapai Rp 84 juta.

BACA JUGA:Resmi jadi Tersangka, Gaji Oknum ASN Diduga Jual Anak Kandung Dihentikan dan Terancam Dipecat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: