Wajib Diketahui, Debt Collector Pinjol Bisa Dipenjara Sampai 9 Tahun Karena Hal Ini
Wajib Diketahui, Debt Collector Pinjol Bisa Dipenjara Sampai 9 Tahun Karena Hal Ini--
"Menagih hutang dengan menyebarkan data pribadi dipenjara 9 tahun dan denda Rp 3 miliar,Dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE"
Dilansir dari hukumonline juga menjelaskan sanksi hukum penyebaran data pribadi.
BACA JUGA:Mau Lepas dari Jeratan Utang, Nasabah Galbay Pinjol Cukup Hindari 5 Hal Ini
Sanksi Hukum
1. UU PDP
Fintech atau
• peringatan tertulis;
• penghentian sementara semua kegiatan
• pemrosesan data pribadi;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: