Iklan RBTV Dalam Berita

Wajib Diketahui, Debt Collector Pinjol Bisa Dipenjara Sampai 9 Tahun Karena Hal Ini

Wajib Diketahui, Debt Collector Pinjol Bisa Dipenjara Sampai 9 Tahun Karena Hal Ini

Wajib Diketahui, Debt Collector Pinjol Bisa Dipenjara Sampai 9 Tahun Karena Hal Ini--

"Menagih hutang dengan menyebarkan data pribadi dipenjara 9 tahun dan denda Rp 3 miliar,Dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE"

 

Dilansir dari hukumonline juga menjelaskan sanksi hukum penyebaran data pribadi.

 

BACA JUGA:Mau Lepas dari Jeratan Utang, Nasabah Galbay Pinjol Cukup Hindari 5 Hal Ini

 

Sanksi Hukum

 

1. UU PDP

 

Fintech atau

 

• peringatan tertulis;

• penghentian sementara semua kegiatan

• pemrosesan data pribadi;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: