Apa Hukumnya Menikah Tanpa Restu Orang Tua? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
ustad abdul somad--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam menjalin hubungan dengan seseorang pasti menginginkan hubungan yang lebih serius dan mengikat satu sama lain yaitu ke jenjang pernikahan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa menikah merupakan salah satu sunnah Rasul yang harus dijalankan dan sebagai salah satu bentuk ibadah kita kepada Allah SWT.
Dengan menikah berarti kita telah menyempurnakan separuh agama kita, oleh karena itu islam tidak menganjurkan kita untuk melajang seumur hidup.
Dalam hal ini Allah SWT telah mengatur dalam Al-quran surat An-Nur ayat 32
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.
BACA JUGA:Susah Dicari Orang Seperti Ini, Sejak Muda Sudah Diramalkan Sukses
Dari ayat tersebut menjelaskan betapa pentingnya menikah bagi umat islam.
Namun, bagaimana bila seseorang yang sudah siap untuk menikah tetapi terhalang restu orang tua? Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa restu orang tua penting bagi kita karena restu merupakan sebuah doa dan doa orang tua sangat berarti di dalam kehidupan kita. Makanya banyak orang bilang, restu orang tua adalah restu Allah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: