Iklan dempo dalam berita

Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan, Bagaimana Menurut Islam?

Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan, Bagaimana Menurut Islam?

Buya yahya jelaskan hukum menikahi wanita yang tidak lagi perawan--

 

"Kalau dia wanita yang baik solehah dan anda mampu untuk menutup Aibnya, Anda boleh melangkah lebih jauh, dan jangan lama-lama karena sudah ada tanda-tanda cinta, kalau tidak segera, dia pernah berzina di masa lalu maka yang kedua bisa dengan anda, maka segera nikahi dia," ujar Buya Yahya.

 

Wallahualam.

 

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: