Iklan RBTV Dalam Berita

Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan, Bagaimana Menurut Islam?

Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan, Bagaimana Menurut Islam?

Buya yahya jelaskan hukum menikahi wanita yang tidak lagi perawan--

Ia lantas menekankan agar masa lau kelam seseorang jang pernah diungkit apalagi diumbar kepada siapapun.

 

"Kita tidak boleh bertanya tentang masa lalu seseorang tentang perzinahan, dosa, dan lain sebagainya”

 

Pengelola pesantren Al-Bahjah itu juga menyebut jika ada laki-laku dan perempuan yang pernah zinah bersama, alangkah baiknya untuk tidak saling menikah.

BACA JUGA:Apa Hukumnya Menikah Tanpa Restu Orang Tua? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

 

Hal itu bertujuan agar tidak ada masa lalu kotor dalam rumah tangga untuk kedepannya.

 

"Mangkannya kalau ada seseorang  laki-laki pernah menzinahi seorang wanita, atau seorang wanita pernah dizinahi seorang alki-laki, maka diimbau untuk tidak saling menikah, supaya tidak ada masa lalu kotor di dalam rumah tangga tersebut."

 

Namun bagaimana jika ada seorang pria yang sudah terlanjur cinta dan ingin menikahi perempuan yang sudah tidak lagi perawan?

 

Buya Yahya dengan tegas mempersilahkan, dengan syarat lelaki itu harus menjaga aib istrinya dan tidak membongkar masa lalu istrinya kepada orang-orang.

BACA JUGA:Susah Dicari Orang Seperti Ini, Sejak Muda Sudah Diramalkan Sukses

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: