Usai Divonis 18 Bulan Penjara Atas Kasus Korupsi, Mantan Kadis Dan Kasi Ini di PTDH
Usai Divonis 18 Bulan Penjara Atas Kasus Korupsi, Mantan Kadis Dan Kasi Ini di PTDH--
BACA JUGA:Indisipliner dan Tersandung Kasus Korupsi, 4 ASN Pemkab Bengkulu Tengah Dipecat
Dalam aturan tersebut, kejahatan korupsi, narkoba dan terorisme, masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa. Pertimbangan tambahan yaitu adanya penandatanganan pakta integritas oleh kardo manurung, yang salah satunya menyatakan tidak akan melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Berstatus Tersangka Korupsi, Mantan Kades Pematang Tiga Ditahan Jaksa
“Sesuai dengan regulasi dan putusan sudah inkrah sehingga aturan pegawaian harus dilakukan yaitu ptdh,” ungkap Fitriansyah.
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: