Iklan RBTV Dalam Berita

Ada Rencana PPPK Paruh Waktu, Seperti Ini Perbedaannya dengan PNS dan PPPK

Ada Rencana PPPK Paruh Waktu, Seperti Ini Perbedaannya dengan PNS dan PPPK

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PNS dan PPPK--

Disebutkan, bahwa mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi PPPK telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.

 

Dalam Pasal 4 Ayat (1) PP disebutkan, pengangkatan tenaga honorer harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

 

Beberapa kategori tenaga honorer juga diwajibkan untuk mengisi atau menjawab pertanyaan seputar pengetahuan di bidang pemerintahan.

 

Pemutakhiran tersebut memang menjadi komitmen pemerintah pada masa depan pegawai non-ASN.

BACA JUGA:Risiko Punya Istri Cantik, Abu Nawas Harus Repot Menjaga Pandangan Pria Lain

 

Komitmen itu ditunjukkan dari Surat Edaran Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

 

Tujuan surat edaran ini untuk mengingatkan para PPPK agar melakukan penataan tenaga non ASN/honorer, terutama terkait kejelasan status, karier, dan kesejahteraannya.

 

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menerangkan, bahwa pegawai non-ASN atau honorer di lingkungan instansi pemerintah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar diangkat menjadi PPPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: