Iklan RBTV Dalam Berita

Ada Rencana PPPK Paruh Waktu, Seperti Ini Perbedaannya dengan PNS dan PPPK

Ada Rencana PPPK Paruh Waktu, Seperti Ini Perbedaannya dengan PNS dan PPPK

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PNS dan PPPK--

Syarat pengangkatan ini sudah dijelaskan dalam surat edaran Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Pada surat edaran tersebut dicantumkan 4 syarat, sebagai berikut:

 

1. Pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.

2. Tenaga honorer tersebut mendapatkan upah/gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.

3. Tenaga honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Tenaga honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

BACA JUGA:Tanggal Lahir Ini Calon Orang Kaya, Sumber Uangnya di Bidang Bisnis

 

Pemerintah sendiri telah mengatur golongan tenaga honorer potensial ini. Hal itu sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

 

Dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK.

 

Meski begitu, tidak semua honorer memiliki kesempatan untuk diangkat mejadi ASN. Sebab, honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.

 

Berikut 6 golongan honorer potensial yang akan diangkat menjadi ASN PPPK:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: