Iklan dempo dalam berita

Dugaan Pungli SK P3K Nakes Seluma, Kasi Pidsus Sebut Fakta Sidang Kuatkan Dakwaan

Dugaan Pungli SK P3K Nakes Seluma, Kasi Pidsus Sebut Fakta Sidang Kuatkan Dakwaan

Lanjutan sidang Pungli SK PPPK Nakes Seluma--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma hadirkan 4 orang P3K Nakes Seluma sebagai saksi di sidang perkara dugaan Pungli yang menjerat Kabid BKPSDM Seluma, Cucuk Wibowo. 

 

Dihadapan majelis hakim, 4 saksi mengakui telah menyetorkan uang Rp 300 ribu kepada saksi Cepi, dengan harapan agar SK bisa cepat keluar.

BACA JUGA:Terlalu, Tando Air hingga Peralatan Bengkel Tidak Luput dari Sasaran Pencuri

 

Kasi Pidsus Kejari Seluma A.Ghufroni menyampaikan, keterangan 4 saksi jelas sudah menguatkan rangkaian dakwaan. Ditambah keterangan saksi sebelumnya yang telah dihadirkan, kerangka dakwaan semakin terbukti bahwa jelas ada permintaan uang sebesar Rp 300 ribu dari masing-masing P3K Nakes yang total berjumlah 193 orang.

BACA JUGA:Maling Jam Tangan Jaksa, Ibu Rumah Tangga Ini Dibekuk Elang Jupi

 

“Intinya benang merahnya benar mereka dimintai duit sebesar 300 ribu masing-masing dengan tujuan untuk mempelancar SK. Kalau duit tidak diserahkan, kemungkinan SK akan di perlambat sampai dengan bulan 10,” ujar A.Ghufroni (6/7).

 

“Itu yang mengimbaunya dari saudari Nadina dan Cepi diumumkan berkumpul di aula, disampaikanlah bahwa orang BKPSDM meminta uang untuk mempelancar SK. Sesuai dengan keterangan saksi sebelumnya, jadi benang merahnya ada keterkaitan antara permintaan uang, tujuan permintaan uang, maupun siapa yang dikumpulkan uang dan akan diserahkan kepada siapa,” tambah A.Ghufroni.

BACA JUGA:Punya Garis Tangan Berikut, Berarti Anda Calon Orang Kaya, Banyak Uang dan Perhiasan

 

Sementara itu, Muspani Penasehat Hukum terdakwa Cucuk membantah keras bahwa uang Rp 300 ribu yang dipungut untuk mengurus SK adalah perintah Cucuk Wibowo selaku Kabid di BKPSDM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: