Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Perbedaan PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Mulai dari Gaji hingga Jam Kerja

Begini Perbedaan PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Mulai dari Gaji hingga Jam Kerja

Perbedaan PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu--

BACA JUGA:Mencuat Wacana PPPK Paruh Waktu, Begini Skema Penyelamatan Tenaga Honorer

  

“Kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time. Jadi meringankan beban anggaran negara. Satu sisi, para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan,” kata Guspardi. 

 

Selain gajinya tidak sama dengan PNS dan PPPK, perbedaan lainnya antara PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, yakni jam kerja. Jam kerja PPPK Paruh Waktu akan lebih singkat dibandingkan PNS dan PPPK.

 

Misalkan PNS dan PPPK dengan jam kerja selama 8 jam per hari, maka PPPK Paruh Waktunya bisa hanya 4 jam.

 

Tentunya rancangan tersebut masih sangat awam. Karena jika revisi undang-undang disahkan, dan wacana PPPK Paruh Waktu lolos dalam pengesahan itu, tentunya pemerintah akan membahas lebih rinci ketentuan-ketentuan PPPK Paruh Waktu.

  

Selain mengatur ihwal PPPK Part Time, Guspardi menegaskan, secara garis besar RUU ASN juga akan mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). 

BACA JUGA:PERHATIAN, Berikut Ciri Kuku Tidak Sehat dan Penanda Ada Penyakit Lain

  

Di samping itu, ia melanjutkan, juga dibahas tentang penguatan sistem merit, digitalisasi pelayanan publik, hingga perencanaan pengadaan ASN dengan memastikan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas dan Kementerian Keuangan. 

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: