Begini Perbedaan PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Mulai dari Gaji hingga Jam Kerja
Perbedaan PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Wacana Komisi II DPR RI mencantumkan PPPK Paruh Waktu dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menjadi sorotan banyak pihak.
Revisi undang-undang ini menjadi menarik, karena Komisi II akan memasukan unsur baru ASN. Selama ini unsur ASN hanya dua yakni PNS dan PPPK. Namun dalam revisi ini nantinya DPR RI akan menambahkan unsur baru yakni PPPK Paruh Waktu.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu muncul dalam rancangan undang-undang tersebut untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah.
BACA JUGA:Seluruh Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik? Berikut Gaji Honorer Se-Indonesia
Tenaga honorer yang dimaksud, mereka yang terkena dampak kebijakan penghapusan tenaga honorer yang mulai diberlakukan 28 November mendatang.
Dengan mencantumkan unsur PPPK Paruh Waktu, pemerintah berusaha agar kebijakan penghapusan honorer tidak menyebabkan angka pengangguran membengkak.
Tidak hanya itu, cara ini dinilai juga sebagai upaya mengantisipasi bertambahnya masyarakat miskin dampak kebijakan penghapusan honorer.
Kebijakan ini menurut Guspardi juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: