Iklan dempo dalam berita

Siswa/i Baru Pahami MPLS, Dasar Hukum, Tujuan dan 6 Atribut yang Dilarang

Siswa/i Baru Pahami MPLS, Dasar Hukum, Tujuan dan 6 Atribut yang Dilarang

Siswa/i Baru Pahami MPLS, Dasar Hukum, Tujuan dan 6 Atribut yang Dilarang--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bagi para siswa/i yang pertama kali masuk sekolah akan mengikuti kegiatan yakni MPLS. Tahukah apa itu MPLS? Arti MPLS adalah suatu kegiatan yang wajib diikuti oleh para peserta didik baru. Apa tujuan dari MPLS? Simak penjelasan lengkap terkait kegiatan MPLS di sini. 

Bagi sebagian besar masyarakat tentu sudah tak asing dengan istilah MOS atau Masa Orientasi Sekolah. Seperti yang kita tahu, MOS merupakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah serta peraturan-peraturannya kepada siswa baru. 

BACA JUGA:Cegah Perpeloncoan, Dinas Dikbud Provinsi Diminta Awasi MPLS

Namun sejak tahun ajaran 2018/2019 istilah MOS sudah diganti dengan istilah baru yaitu MPLS. Mungkin masih banyak yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan MPLS. 

MPLS adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. MPLS merupakan kegiatan peserta didik baru saat pertama masuk sekolah pada awal tahun ajaran baru. MPLS tersebut biasanya ada di tingkat SD, SMP, dan SMA.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) sendiri telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah.

BACA JUGA:Klarifikasi Dugaan Pungli, Ombudsman Cek Berkas PPDB SMAN 5 Kota Bengkulu

Aturan tersebut dikeluarkan guna menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi saat ini. Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perpeloncoan atau kegiatan lain yang akan merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah Kepala Sekolah.

Nantinya apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan MPLS, maka sanksi yang diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan pun akan di-drop out dari sekolah.

 BACA JUGA:PPDB Berakhir, 1 Sekolah di Bengkulu Tengah Tidak Ada Pendaftar

Berikut dasar hukum MPLS:

 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: