Iklan RBTV Dalam Berita

Kaos Kaki Warna Warni dan Tas Karung Dilarang Dalam MPLS, Peserta Didik Baru Catat Betul!

Kaos Kaki Warna Warni dan Tas Karung Dilarang Dalam MPLS, Peserta Didik Baru Catat Betul!

Kaos Kaki Warna Warni dan Tas Karung Dilarang Dalam MPLS, Peserta Didik Baru Catat Betul!--

• Pihak sekolah wajib menugaskan minimal dua orang guru untuk mendampingi kegiatan.

 BACA JUGA:Pengumuman PPDB, 559 Lulusan SMP Belum Mendapat Sekolah

Larangan

 

• Memberi hukuman fisik, melecehkan, atau tidak mendidik.

• Memberikan tugas yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa, baik itu kegiatan ataupun penggunaan atribut.

• Kegiatan dilakukan di luar jam pelajar dan hari sekolah.

• Melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apapun.

• Jika terdapat keterbatasan jumlah guru untuk efisiensi atau efektivitas pelaksanaan MPLS, sekolah tak diperbolehkan melibatkan siswa yang mempunyai kecenderungan bersifat buruk.

• Demikian informasi mengenai serba-serbi kegiatan MPLS. Mulai dari penjelasan arti MPLS adalah, tujuan kegiatan MPLS, beserta ketentuan dan larangan MPLS.

 

Atribut yang Dilarang

 

Ada beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, seperti berikut:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: