Iklan RBTV Dalam Berita

Kaos Kaki Warna Warni dan Tas Karung Dilarang Dalam MPLS, Peserta Didik Baru Catat Betul!

Kaos Kaki Warna Warni dan Tas Karung Dilarang Dalam MPLS, Peserta Didik Baru Catat Betul!

Kaos Kaki Warna Warni dan Tas Karung Dilarang Dalam MPLS, Peserta Didik Baru Catat Betul!--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi penting buat ayah bunda dan peserta didik baru. Anak-anak sekolah di beberapa daerah sudah mulai masuk mengikuti kegiatan belajar di sekolah. 

Bagi siswa baru atau disebut peserta didik baru, mengikuti kegiatan MPLS. Apa itu MPLS? MPLS adalah singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

 

BACA JUGA:Siswa/i Baru Pahami MPLS, Dasar Hukum, Tujuan dan 6 Atribut yang Dilarang

 

Masa pengenalan yang ditujukan untuk peserta didik baru ini, dilaksanakan saat pertama masuk sekolah. Kegiatannya meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Melansir buku program SMP Negeri 4 Pakem, Selasa, 11 Juli, program MPLS ini mengacu pada Permendikbud RI no. 16 tahun 2018 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

BACA JUGA:Cegah Perpeloncoan, Dinas Dikbud Provinsi Diminta Awasi MPLS

Sebelum disebut MPLS, masa pengenalan ini dikenal dengan MOS atau kependekan dari Masa Orientasi Siswa. Pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik perlu dikemas dalam suasana yang edukatif dan mendukung kreativitas siswa supaya mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang menyenangkan. Pelaksanaan ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 12 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dilansir buku Pedoman Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkngan Sekolah (MPLS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2020/2021, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:Klarifikasi Dugaan Pungli, Ombudsman Cek Berkas PPDB SMAN 5 Kota Bengkulu

Dalam kegiatannya, MPLS tidak hanya pengenalan lingkungan sekolah secara fisik kepada peserta didik baru. Tetapi juga mengenai cara belajar yang efektif, konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Penting untuk dicatat, MPLS dilarang mengarah pada perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya. Ini berarti kegiatan MPLS harus bersifat humanis, dinamis, menyenangkan, dan edukatif. Bagi sekolah, MPLS bertujuan antara lain sebagai berikut:

 

• Mengenali potensi diri peserta didik baru;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: