Iklan dempo dalam berita

1,5 Bulan Program Pemutihan Pajak, 1.720 Unit Kendaraan di Mukomuko Tuntaskan Pajak

1,5 Bulan Program Pemutihan Pajak, 1.720 Unit Kendaraan di Mukomuko Tuntaskan Pajak

Kantor Bersama Samsat Kabupaten Mukomuko--

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam upaya untuk meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemungutan  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), telah memberikan kemudahan kepada masyarakat yakni program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berupa pembebasan sanksi administrasitif PKB, dan wajib pajak juga dapat menikmati pembebasan Bea Balik Nama (BBN).

BACA JUGA:Dari 122 Desa di Rejang Lebong, Baru 56 Yang Mengajukan Pencairan Dana Desa, Ini Yang Dilakukan Dinas PMD

Disampaikan Kepala Kantor Bersama Samsat Kabupaten Mukomuko, Suryadi, program pemutihan pajak yang dilaksanakan serentak se-Provinsi Bengkulu sejak 1 Mei 2023 akan berakhir pada 31 Agustus mendatang. 

Kebijakan ini berdasarkan pada keputusan Gubernur Bengkulu tentang pembebasan pajak daerah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Bengkulu Leadership, Program Beasiswa untuk Ketua Osis Dilanjutkan 2024

Untuk di Kabupaten Mukomuko, sambutan dari masyarakat sangat baik dan ini terbukti setelah berjalan satu bulan terhitung ada 1.720 unit kendaraan yang menuntaskan tunggakan pajaknya.

“Sejak dibukanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Gubernur Bengkulu, di Samsat Mukomuko mulai tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 15 Juni telah terhimpun pajak kendaraan bermotor di Samsat Mukomuko yakni 1.720 unit,” kata Suryadi (14/7).

BACA JUGA:1 Jemaah Kloter Tambahan Asal Rejang Lebong Meninggal Dunia

Sebagai informasi, untuk memanfaatkan program pemutihan ini masyarakat tidak perlu repot. Pasalnya, masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK (asli dan fotokopi). 

Sedangkan syarat untuk menikmati fasilitas pembebasan denda BBNKB, yakni lampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.

BACA JUGA:Tahu Rahasia Uang, 5 Shio Ini Tidak Pernah Jatuh Miskin

Kemudian, untuk cara mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan pun mudah, yakni:

- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan

- Silakan menuju ke kantor samsat terdaftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: