Di Lebong, Dana Bantuan Parpol Naik jadi Rp 14.000 per Suara
Di Lebong, Dana Bantuan Parpol Naik jadi Rp 14.285 per Suara--
LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Di tahun 2023 ini, dana bantuan partai politik di Kabupaten Lebong mengalami kenaikan sebesar Rp4.000. Dari yang sebelumnya Rp10.000 per suara menjadi Rp14.285 per suara.
BACA JUGA:Suka Menabung, Keuangan Pemilik 10 Tanggal Lahir Berikut Aman Sepanjang Hayat
Jumlah ini diklaim belum sesuai dengan target awal yakni Rp20.000 per suara. Meski demikian, Badan Kesbangpol Lebong memastikan setiap tahun akan dinaikkan demi memaksimalkan pendidikan politik oleh para parpol.
Sekretaris Badan Kesbagpol Lebong M Ikram menjelaskan kenaikan bantuan partai politik ini sesuai dengan imbauan Kemendagri terkait kenaikan anggaran bantuan partai politik, ini lantaran partai politik diminta untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu di 2024 mendatang.
BACA JUGA:Dilindungi Nyi Roro Kidul, 4 Tanggal Lahir Berikut Tidak Pernah Pusing Soal Uang
Namun demikian, kenaikan dana bantuan parpol ini tentunya harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah Kabupaten Lebong, bahkan saat ini untuk Provinsi Bengkulu sendiri kenaikan bantuan parpol ditahun 2023 ini telah mencapai 100 persen.
Sementara untuk Kabupaten Lebong diperkirakan antara 50 hingga 80 persen kenaikan yang akan dilakukan.
BACA JUGA:Semua Target Tercapai, 5 Zodiak Ini Bakal Jadi Orang Kaya Bulan Agustus dan September
Di tahun 2023 ini, Pemkab Lebong sudah mengalokasikan dana sebesar Rp900 juta untuk membayar dana bantuan parpol tersebut. Sedangkan pada tahun depan diusulkan kenaikan mencapai Rp1,4 miliar.
Diungkapkan Ikram, dari dana hibah yang diterima parpol tersebut, sebesar Rp 60 persen harus digunakan untuk pendidikan politik. Sementara 40 persen untuk keperluan operasional kantor parpol.
BACA JUGA:Patut Dicontoh, Polisi dan Warga Perbaiki Jembatan Bailey Rusak
Dalam hal ini Kesbangpol hanya sebatas melakukan verifikasi persyaratan, jika dinyatakan lengkap akan dikeluarkan rekomendasi sebagai syarat pencairan dana hibah parpol.
“Anggaran masih di BKD, kami di sini hanya sekadar merekomendasi. Proses silakan ke BKD, jika BKD menganggap persyaratan beliau lengkap di masing-masing partai mereka langsung membuat SP2D atas nama partai politik. Di SP2D tidak ada istilah nama dari Kesbangpol, tetapi langsung atas nama parpol,” kata M Ikram (15/7).
BACA JUGA:Jadi Sorotan karena Jembatan Gantung, Saatnya Desa Simpang Lepas dari Keterisolasian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: