Iklan RBTV Dalam Berita

Terbebas dari Riba, Ini 9 Pinjaman Online Syariah Terdaftar di OJK

Terbebas dari Riba, Ini 9 Pinjaman Online Syariah Terdaftar di OJK

9 pinjol syariah yang terdaftar di OJK--

 

4. Investree

Mirip dengan Alami Sharia, PT. Investree Radhika Jaya juga merupakan layanan P2P Lending yang menyediakan jasa dalam bentuk konvensional maupun syariah. Untuk pinjaman syariah, Investree menawarkan produk pinjaman invoice financing syariah dimana pinjaman atau invoice lah yang dijadikan agunan.

BACA JUGA:Amalkan Sholawat Adzimiyah 7 Kali Sebelum Sholat Subuh, Insyaallah Bisa Mimpi Bertemu Rasulullah

 

Pinjaman syariah ini bisa dilakukan secara online dan menawarkan imbal hasil atraktif hingga 20% p.a. Sementara itu, dengan tenor 30 sampai 180 hari, Anda bisa mendapat maksimal 80 persen dari nilai tagihan dengan nilai maksimal hingga Rp2 miliar.

 

5. Pinjaman Syariah Ammana

Ammana disebut sebagai fintech online pertama di Indonesia yang memberikan pinjaman syariah tanpa agunan dengan pencairan mudah. Perusahaan yang telah mendapat izin OJK sejak 2020 ini mengharuskan Anda untuk menjadi anggota mitra keuangan syariah yang telah memiliki kerja sama dengan Ammana sebelum menjadi pencari atau pemberi pinjaman. Untuk produk keuangan sendiri, Ammana menawarkan pendanaan P2P dan Pembiayaan Syariah Cepat (PESAT).

 

6. Pinjaman Syariah Kapitalboost

Dibandingkan dengan lembaga pinjaman syariah lainnya, Kapitalboost memberikan tenor paling pendek yakni hanya 1 tahun saja. Dengan plafon maksimal hingga Rp2 miliar, Anda bisa menggunakan dana untuk melakukan pembelian barang.

 

Namun peminjam haruslah badan usaha berbadan hukum seperti PT atau CV yang berdomisili di Bandung. Perusahaan harus memenuhi syarat seperti penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar, memiliki arus kas positif dalam 12 bulan terakhir, beroperasi minimal 1 tahun, sampai memiliki Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja.

BACA JUGA:Pahala Berlipat dan Dijauhkan dari Marabahaya, Ini Keutamaan Sholawat Fatih, Baca 11 Kali Selepas Sholat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: