Iklan RBTV Dalam Berita

Setelah Tahap Perbaikan, Jumlah Bacaleg di Bengkulu Utara Berkurang 7 Orang

Setelah Tahap Perbaikan, Jumlah Bacaleg di Bengkulu Utara Berkurang 7 Orang

Setelah Tahap Perbaikan, Jumlah Bacaleg di Bengkulu Utara Berkurang 7 Orang--

Dari proses ini, KPU akan menetapkan bakal calon memenuhi syarat atau tidak.

BACA JUGA:4 Hari di Bengkulu, Ini Agenda Kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo

Selanjutnya setelah itu, akan dilanjutkan dengan tahapan masa pencermatan daftar calon sementara, di masa ini parpol bisa mengganti nama caleg, perubahan nomor urut, dan mengecek jika ada kesalahan logo partai, yang akan diproses dalam pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), pada 6-11 Agustus.

“Bagaimana rekapitulasi yang telah dilakukan oleh teman teman operator sehingga terdapat 294 bacaleg yang diajukan dari 17 partai politik, kecuali partai Garuda yang memang tidak mengajukan calon. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi, kalau secara jadwal itu dimulai tanggal 17 Juli sampai 6 Agustus,” kata Ganti Budiarto (17/7).

Novan Alqadri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: