Bukan di Bank, Pelaku UMK Bisa Pinjam Modal Usaha di Kantor Pos, Ini Cara Pengajuan dan Syaratnya
Bukan di Bank, Pelaku UMK Bisa Pinjam Modal Usaha di Kantor Pos, Ini Cara Pengajuan dan Syaratnya--
2. Usaha milik Warga Negara Indonesia.
3. Usaha berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
4. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
5. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 6 (enam) bulan.
6. Belum memenuhi persyaratan perbankan atau lembaga keuangan non-bank.
BACA JUGA:Pinjaman Bunga Ringan, Kantor Pos Siapkan Plafon Hingga Rp300 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
Berikut Cara Mengajukan Pinjam Uang di Kantor Pos bagi UMK :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: