Iklan RBTV Dalam Berita

Punya Riwayat Daftar Hitam BI Cheking? 21 Apliksi Pinjol Ini Bisa Cair Tanpa BI Cheking

Punya Riwayat Daftar Hitam BI Cheking? 21 Apliksi Pinjol Ini Bisa Cair Tanpa BI Cheking

Punya Riwayat Daftar Hitam BI Cheking? 21 Apliksi Pinjol Ini Bisa Cair Tanpa BI Cheking--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - BI checking atau kini dikenal dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah cara untuk mendapatkan informasi riwayat kredit seseorang. Biasanya, riwayat kredit ini digunakan bank untuk menyetujui pengajuan pinjaman seperti kartu kredit, KPR, atau kredit kendaraan bermotor.

 

BACA JUGA:Pinjol Legal dengan Pinjaman Rp 10 Juta Langsung Cair, Cek Syaratnya di Sini

 

SLIK sendiri berisikan informasi pencarian, data pokok debitur, kolom pemilik atau pengurus (badan usaha), fasilitas beserta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan, serta kolom kredit atau pembiayaan.

 

Data-data tersebut biasanya digunakan oleh lembaga keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan untuk melanjutkan proses peminjaman kepada debitur atau tidak.

 

Debitur yang pernah melakukan pinjaman atau kredit kemudian bermasalah dalam pembayaran, nama debitur akan tercatat dalam daftar hitam BI Cheking.

 

BACA JUGA:Tanpa Jaminan, Pinjam Uang Rp100 Juta di Pinjol BCA Langsung Cair, Cukup Siapkan Ini

 

Dampak nasabah yang terkena daftar hitam tersebut membuat nasabah tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke bank maupun pinjaman online.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: