Iklan RBTV Dalam Berita

Umat Islam Dilarang Menikah di Bulan Muharram? Berikut Penjelasannya

Umat Islam Dilarang Menikah di Bulan Muharram? Berikut Penjelasannya

kepercayaan yang melarang menikah pada bulan muharram--

Sebagian ahli sejarah telah menyebutkan bahwa yang pertama kali mengatakan pendapat tersebut, bahkan yang pertama kali berpendapat tentang memperbarui kesedihan pada awal bulan Muharram adalah Asy Syah Ismail ash Shofwi (907-930 H) sebagaimana yang disebutkan oleh DR. Ali Al Wardi dalam “Lamahat Ijtma’iyyah min Tarikh Iraq” 1/59:

 

“Asy Syah Ismail tidak cukup dengan hanya menyebarkan teror saja untuk menyebarkan paham syi’ah bahkan sengaja juga mengambil sarana lain, yaitu; dengan cara publikasi dan mendatangkan kepuasan diri, ia telah menyuruh untuk mengkoordinir peringatan terbunuhnya Husain seperti yang rayakan sampai saat ini. Perayaan tersebut dilakukan sejak era al Buwaihiyyun di Baghdad pada abad 14 H. Namun setelah era tersebut mulai ditinggalkan. Kemudian datanglah Asy Syah Ismail yang mengembangkannya dan menambahkan majelis takziyah dengan tujuan agar kuat pengaruhnya pada hati pengikutnya. Maka menjadi benar bahwa hal tersebut adalah menjadi sarana terpenting untuk menyebarkan faham syi’ah di Iran; karena menampakkan kesedihan dan ratapan yang diiringi dengan irama gendang dan panji-panji dan lain sebagainya, dengan demikian maka akan menjadi akidah yang menancap pada jiwa.”

BACA JUGA:Cara Daftar dan Pinjam Uang di JULO, Bisa Cair Sampai Rp20 Juta Tanpa Ribet

 

Pernikahan Ali dan Fatimah

Kemudian sebagian ahli sejarah menguatkan bahwa pernikahan Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah binti Muhammad SAW terjadi pada awal-awal tahun ke-3 H.

 

Ibnu Katsir berkata, “Al Baihaqi meriwayatkan dari kitab “al Ma’rifah” karangan Abu Abdillah bin Mundihi bahwa Ali menikah dengan Fatimah satu tahun setelah hijrah dan tinggal bersamanya pada satu tahun berikutnya, atas dasar ini maka beliau menggaulinya pada awal tahun ke-3 H.” (Al Bidayah wan Nihayah: 3/419)

BACA JUGA:Kredit Tanpa Agunan Line Bank, Tawarkan Pinjaman Limit Rp300 Juta, Penuhi Syarat Ini

 

Meskipun ada beberapa pendapat lain dalam masalah ini, namun yang menjadi dasar ialah tidak satupun di antara para ulama mengingkari pernikahan pada bulan Muharram, bahkan barang siapa yang menikah pada bulan tersebut maka ada contohnya dari Amirull Mukminin Ali bin Abi Thalib dan istrinya Fatimah binti Muhammad SAW. 

 

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: