Iklan dempo dalam berita

KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online oleh Orang Lain, Ini Cara Mengatasinya

KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online oleh Orang Lain, Ini Cara Mengatasinya

KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online oleh Orang Lain, Ini Cara Mengatasinya--

1. Melakukan pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

 

Untuk mengatasi penyalahgunaan KTP dalam pinjaman online, salah satu tindakan yang bisa diambil adalah melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini penting untuk memperoleh bukti hukum bahwa KTP yang digunakan adalah benar-benar disalahgunakan, dan bukan hasil pemalsuan.

 

OJK menyediakan dua cara untuk melaporkan penyalahgunaan KTP. Konsumen dapat melakukan pengaduan melalui email, surat, atau telepon ke call center OJK. Sebagai badan yang bertanggung jawab atas perlindungan konsumen, OJK menyediakan berbagai jalur pengaduan untuk memastikan keamanan konsumen terjamin.

 

Jika Anda hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, Anda bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No 2 Jakarta Pusat 10350.

 

Atau jika ingin mengadukan melalui email, Anda bisa melaporkan keluhan melalui alamat email [email protected], sedangkan via telepon call center dengan alamat 157 yang berlaku di saat jam kerja saja.

 

Bukan hanya menjaga keamanan data KTP, Anda juga sebaiknya menjaga agar pinjaman online tidak menghubungi kontak darurat yang diapatkan dari perangkat Anda.

 

OJK juga menyediakan pelaporan menggunakan Form Pengaduan Online supaya lebih mudah. Anda bisa mengaksesnya di Layanan Konsumen OJK yang nantinya akan mendata kejadian penyalahgunaan yang sedang Anda alami.

 

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol Resmi OJK Cair Rp50 Juta Hanya Hitungan Menit, Bisa Tanpa Agunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: