KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online oleh Orang Lain, Ini Cara Mengatasinya
KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online oleh Orang Lain, Ini Cara Mengatasinya--
2. Melakukan pelaporan ke Asosiasi Fintech
Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Selain melaporkan keluhan penyalahgunaan KTP ke OJK, Anda juga bisa mengadukan masalah tersebut ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI ini merupakan salah satu lembaga atau organisasi yang akan mewadahi para pelaku usaha fintech Peer to Peer Lending (P2P) Lending atau fintech pendanaan online di Indonesia.
AFPI ini sudah mendapatkan wewenang resmi dari OJK sebagai asosiasi penyelenggara seluruh layanan pendanaan yang memiliki basis teknologi di Indonesia. Hal ini tercatat di surat No S-5/D.05/2019.
Oleh karena itu, sebagai asosiasi resmi, AFPI juga bertanggungjawab atas keluhan konsumen terhadap fintech. Salah satunya dengan menyediakan wadah keluhan atas berbagai kejahatan dan penyalahgunaan berhubungan dengan fintech keuangan di Indonesia.
AFPI menyediakan posko pengaduan layanan melalui berbagai jalur. Anda bisa melaporkan masalah Anda melalui situs resmi mereka di afpi.or.id atau bisa juga melalui e-mail dengan alamat [email protected]. Jika berkenan melakukan pelaporan secara langsung Anda bisa mendatangi kantor AFPI yang bertempat di Centennial Tower level 29, Jalan Gatot Subroto kav 24-25, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, AFPI ini memang sudah berkomitmen untuk menangani berbagai keluhan dari konsumen yang melakukan pinjaman online. AFPI juga akan menegur fintech yang bermasalah melanggar kode etik. Bahkan AFPI tidak segan-segan menegur fintech yang melanggar etik seperti pengenaan biaya yang terlalu besar.
BACA JUGA:Plafon Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta, Pinjol Bank Jago Solusi Pinjamam Cepat dan Mudah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: