Iklan dempo dalam berita

Kredit Rumah atau Kendaraan Termasuk Riba? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kredit Rumah atau Kendaraan Termasuk Riba? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

ustad abdul somad--

BACA JUGA:Bacalah Dzikir Ini 100 Kali Sebelum Matahari Terbit, Insyallah Dunia akan Mengejarmu

 

“Selama akadnya uang dengan barang maka tidak riba,” ujar Ustadz Abdul Somad.

 

Namun, Ustadz Abdul Somad menegaskan jika akadnya uang dengan uang, itu artinya melipatgandakan uang, sehingga termasuk riba. “Tapi kalau uang dengan uang maka riba,” tegas Ustadz Abdul Somad.

 

“Rumusnya dua saja, uang dengan uang itu riba, uang dengan barang itu tidak riba,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

 

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa akad antara uang dengan barang tidak termasuk riba sehingga halal.

 

“Maka hasil dari uang dengan barang itu tidak riba, boleh dibagi-bagikan,” terang Ustadz Abdul Somad.

BACA JUGA:Cukup Baca Doa Pendek Ini Setiap Pagi, Insyaallah akan Kebanjirkan Rezeki Berkah

 

“Tapi kalau pinjam uang dan memberi uang berlebih, dikumpulkan maka riba semua,” ungkap pungkas Ustadz Abdul Somad.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: