Iklan RBTV Dalam Berita

Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Termasuk Besaran Bunga Sesuai Aturan OJK

Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Termasuk Besaran Bunga Sesuai Aturan OJK

Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Termasuk Besaran Bunga Sesuai Aturan OJK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Masyarakat perlu semakin mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal. Inilah jenis pinjol yang sebenarnya mudah dikenal lewat sejumlah ciri, di antaranya: tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mematok bunga yang tinggi, informasi perusahaan tidak lengkap, dan menawarkan uang pinjaman yang mudah dicairkan.

 

OJK mencatat adanya kerugian masyarakat di Indonesia akibat investasi bodong ini mencapai Rp 126 triliun dari (2018-2022). Korban pinjol paling banyak adalah guru (42%), korban PHK (21%), dan ibu rumah tangga (18%).

 

BACA JUGA:Pinjamnya Gampang, Ini Aplikasi Pinjol Cepat Cair Plafon Rp500 Ribu Hingga Rp20 Juta

 

Artikel ini akan membahas ciri-ciri tersebut sebagai panduan agar masyarakat lebih waspada dan bijak dalam memilih layanan pinjaman online.

 

7 Ciri-ciri Layanan Pinjol yang Harus Anda Hindari.

 

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu Anda perhatikan:

 

1. Persyaratan yang Tidak Masuk Akal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: