Iklan RBTV Dalam Berita

Ingin Ajukan Pinjol tapi Takut Bunga? Berikut Pinjol Syariah yang Terdaftar di OJK

Ingin Ajukan Pinjol tapi Takut Bunga? Berikut Pinjol Syariah yang Terdaftar di OJK

Ingin Ajukan Pinjol tapi Takut Bunga? Berikut Pinjol Syariah yang Terdaftar di OJK--

Anda akan mendapatkan maksimal 80 persen dari nilai tagihan dengan nilai tagihan maksimal Rp2 miliar. Tenor atau jangka waktu pembayarannya sendiri mulai dari 30 hingga 180 hari.

BACA JUGA:Berdzikir di Hari Asyura, Pahala Mengalir Deras Bagaikan Musim Hujan

3. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)

Duha Syariah memberikan layanan pinjaman online yang hanya dapat digunakan untuk berbelanja barang-barang halal saja. Pinjaman dari Duha Syariah memiliki plafon maksimal Rp20 juta dengan pilihan tenor 3/6/9/12 bulan. 

Kemudian, Duha Syariah juga menyediakan layanan pinjaman untuk perjalanan umrah dan wisata halal dengan plafon Rp30 juta dengan tenor 12/18/24 bulan.

BACA JUGA:3 SD di Lebong Diusulkan Tutup, Termasuk SD Tempat Bupati Kopli Sekolah

4. PT Alami Fintek Sharia (Alami)

Alami menawarkan jasa layanan pendanaan berbasis tagihan atau invoice. Ada pun untuk mendapatkannya, peminjam harus berbentuk UKM badan usaha PT atau CV yang sudah beroperasi selama minimal 1 tahun.

Ini berlaku untuk semua sektor industri kecuali rokok, minuman keras, dan makanan haram. 

BACA JUGA:Bukan Cuma Keberuntungan, 4 Weton Ini juga Diberkahi Rezeki Melimpah Selama Bulan Suro

Adapun syarat yang harus diserahkan antara lain rekening koran, laporan keuangan, dokumen tagihan, dokumen legal pendirian usaha, NPWP, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang tertera dalam kontrak.

5. PT Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost)

Kapitalboost memberikan layanan pinjaman online untuk pembelian barang dalam jangka pendek. Dengan plafon maksimal Rp2 miliar, kamu bisa melakukan pinjaman dengan tenor paling lama 12 bulan.

Layanan ini hanya berlaku bagi usaha berbadan hukum PT atau CV yang berdomisili di Bandung dan telah beroperasi minimal 1 tahun. Untuk melakukan pinjaman, pastikan ada Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja.

BACA JUGA:Waspada, 5 Zodiak Ini Berpotensi Terjebak Pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: