Penghitungan Gaji Tenaga P3K Berdasarkan TMT, Sudah Dianggarkan Rp 20 Miliar
Penghitungan Gaji Tenaga P3K Berdasarkan TMT, Sudah Dianggarkan Rp 20 Miliar--
LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Sebanyak 274 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Lebong, sudah menerima SK dari Bupati Lebong dan menandatangani perjanjian kerja, yang merupakan syarat dalam mengajukan gaji.
BACA JUGA:Vermin Perbaikan Bacaleg, 11 Perangkat Desa Belum Lampirkan Pengunduran Diri
Disampaikan Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lebong, Riswan Efendi, pihaknya akan berkoordinasi ke BKPSDM Lebong, untuk melakukan penghitungan besaran nilai gaji yang akan diterima tenaga P3K tersebut.
Dirinya memastikan dalam waktu dekat seluruh P3K Kabupaten Lebong akan menerima gaji, sesuai dengan TMT atau pengangkatan mereka.
BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjol tapi Takut Bunga? Berikut Pinjol Syariah yang Terdaftar di OJK
Riswan menambahkan, kendala belum dibayarnya gaji pegawai P3K, lantaran adanya keterlambatan penandatanganan perjanjian kerja untuk P3K guru dan teknis.
Namun anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, sudah mengalokasikan gaji P3K tersebut sebesar Rp 20 miliar, dalam APBD tahun 2023 ini.
BACA JUGA:Ingin Ajukan Pinjol tapi Takut Bunga? Berikut Pinjol Syariah yang Terdaftar di OJK
“Perjanjian kerja baru diteken kemarin, jadi untuk pembayaran gaji kami masih harus berkoordinasi dengan pihak BKPSDM. Harus kami sinkronkan dulu, pertama dasar-dasar perhitungan gaji dan tunjangan itu. Baik itu KP4 mereka, jumlah keluarga mereka,” kata Riswan Efendi (27/7).
Diketahui dari 274 pegawai P3K Kabupaten Lebong, 86 pegawai P3K tenaga kesehatan, 178 P3K tenaga guru dan 10 P3K tenaga teknis.
BACA JUGA:Pintu Rezeki dan Ampunan Terbuka Lebar, Mari Perbanyak Bacaan Dzikir di Malam Jumat
Sebelumnya, 86 P3K tenaga kesehatan sudah lebih dahulu menerima SK dari Pemkab Lebong. Namun untuk Perjanjian Kerja (PK) dilakukan serentak Selasa lalu, bersamaan dengan tenaga P3K guru dan teknis.
Robi Ardiansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: