Mau Pecah Sertifikat Tanah? Berikut Biaya dan Syaratnya
biaya dan cara untuk memecahkan sertifikat tanah--
1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
Biaya memecah sertifikat tanah dalam pengukuran bergantung pada luas tanah yang dimiliki. Berikut ini rumus dari pengukuran tanah:
Untuk pemeriksaan tanah, perhitungan biaya sertifikatnya adalah TPA= (L/500xHSBKPA)+Rp350.000
Keterangan:
TU = Tarik Ukur
HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
L = Luas Tanah
TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
2. Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: