Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Pecah Sertifikat Tanah? Berikut Biaya dan Syaratnya

Mau Pecah Sertifikat Tanah? Berikut Biaya dan Syaratnya

biaya dan cara untuk memecahkan sertifikat tanah--

  

1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah 

  

Biaya memecah sertifikat tanah dalam pengukuran bergantung pada luas tanah yang dimiliki. Berikut ini rumus dari pengukuran tanah: 

  

Untuk pemeriksaan tanah, perhitungan biaya sertifikatnya adalah TPA= (L/500xHSBKPA)+Rp350.000 

  

Keterangan: 

TU = Tarik Ukur 

HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran 

L = Luas Tanah 

TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A 

HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A 

  

2. Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: